Selesaikan Peta Batas Desa, Nanang Ermanto Dapat Apresiasi Kemendagri

DL/08022022/KALIANDA
---- Peta Batas Desa menjadi salah satu program prioritas
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Bupati H. Nanang
Ermanto.
Komitmen menyelesaikan peta tapal batas desa itu
ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan
tentang Percepatan Penegasan Batas Desa.
Dengan Perbup itu terbukti ampuh dalam menyatukan visi
semua lini serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama berkomiten
menyelesaikan peta tapal batas 256 desa dan 4 kelurahan di Bumi Khagom Mufakat.
Atas komitmen tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto mendapat apresiasi langsung dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas
kebijakanya mengeluarkan Perbup Peta Batas Desa.
Apresiasi itu disampaikan langsung Dirjen Bina Pemdes
Kemendagri Yusharto Huntoyungo melalui video berdurasi 2 menit 17 detik yang
diunggah di situs resmi binapemdes.kemendagri.go.id serta dikirim ke WhatsApp
pribadi Bupati Lampung Selatan.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati Lampung Selatan
beserta jajarannya yang telah menyelesaikan pembuatan Peta Batas Desa dan
Peraturan Bupati-nya. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” demikian disampaikan Yusharto
Huntoyungo, dikutip pada Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Yusharto Huntoyungo apresiasi itu tak berlebihan.
Karena kata dia, hal itu sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti
dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian 1:50.000.
Yusharto Huntoyungo mengatakan, dengan diterbitkannya
Peta Batas Desa dan Peraturan Bupati untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten
Lampung Selatan itu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta
menghindari adanya tumpang tindih, kekeliruan, dan kesalahan informasi yang
berakibat kepada ketidakpastian hukum.
“Hal itu juga dapat menjadi jaminan adanya pelayanan
publik yang baik dan akuntabel oleh aparatur pemerintahan desa. Sekali lagi
saya ucapkan selamat kepada bapak Bupati Lampung Selatan dan jajaran,” tutup
Yusharto Huntoyungo.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga
menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemendagri melalui
Dirjen Bina Pemdes.
Nanang mengatakan, keberhasilan itu tentunya tidak
terlepas dari kebersamaan dan gotong-royong seluruh jajaran pemerintah
kabupaten hingga pemerintahan di desa.
“Alhamdulillah, kinerja kita mendapat apresiasi dari
Kemendagri khususnya Dirjen Bina Pemdes. Terima kasih juga kepada semua pihak
yang terlibat dalam penyelesaian peta tapal batas desa ini. Mudah mudahan semua
kinerja kita dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Bupati Nanang juga mengatakan, bahwa penyelesaian peta
batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi basis atau dasar
perencanaan desa.
Karena menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa
bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan
kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek
teknis dan yuridis.
“Pada dasarnya menyelesaikan masalah peta tapal batas
desa ini kita harus ada azas musyawarah. Khususnya dengan warga masyarakat beserta
aparat desanya. Sehingga peta tapal batas desa ini dapat diupayakan dengan
baik,” kata Nanang. (MRA/Hs)
Comments